Tugas 2 Softskill

Cybersquatting dan Typosquatting


Ada banyak contoh jenis kecurangan dalam dunia IT. Salah satunya yang sedang marak di dunia international adalah CYBERSQUATTING dan TYPOSQUATTING. Untungnya kasus cybersquatting dan typosquatting di Indonesia ini belum begitu marak. Tapi ada baiknya jika kita tetap waspada terhadap segala sesuatu yang mungkin terjadi.


A. PENGERTIAN

Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Nama domain merupakan nama yang digunakan pemakai layanan www (world wide web) di internet untuk mengidentifikasi perusahaan dan merk dagang yang dimilikinya. Namun, banyak orang yang mencoba menarik keuntungan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian menjualnya dengan harga yang lebih mahal. Pekerjaan ini mirip dengan calo karcis.

Typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain kompetitor perusahaan. Di Indonesia, hal itu pernah terjadi, seperti kasus mustika-ratu.com dan lain sebagainya. Penyerobotan nama domain ini baru bisa ditetapkan jika memenuhi kriteria sebagai berikut:
1.      Nama domain yang didaftarkan identik atau mirip dengan merek dagang orang lain.
2.      Jika pemilik domain tidak punya hak atau kepentingan logis memiliki sebuah nama domain.
3.      Nama domain yang didaftarkan digunakan untuk maksud yang buruk

B. KASUS

Mengingat keberadaan Domain Name secara teknis haruslah unique, dalam prakteknya ternyata banyak pihak yang memperebutkan keberadaan nama domain yang lebih intuitif dengan nama si penggunanya tersebut. Sementara itu, tidak semua pihak dengan sigap dan cepat menyadari dan menanggapi kemajuan teknologi tersebut dengan cara meningkatkan keberadaannya dalam Internet, sehingga sebagian orang mendahului mendaftarkan nama-nama yang diketahuinya telah popular dan menjualnya kembali kepada pihak yang berkepentingan atas nama tersebut dengan harga diatas harga perolehannya, dengan kata lain hal ini adalah tindakan penyerobotan atas domain name (cybersquatting).

Aksi cybersquatting memang begitu mendapatkan perhatian dari perusahaan-perusahaan besar di dunia terutama imbasnya  yang dapat membingungkan para pelanggan mereka dan juga dapat merusak citra mereka jika seandainya ada nama domain yang mirip dengan mereka tapi websitenya berisikan konten berbau pornografi atau digunakan untuk menyebarkan malware.

*Contoh Kasus

>> Contoh kasus yang beredar di international adalah kasus Yahoo yang menuntut OnlineNIC atas aksi cybersquatting pada 500 nama domain yang mirip atau dapat membingungkan para penggunanya termasuk yahoozone.com dan yahooyahooligans.com

Selain itu, bahkan ada pihak-pihak tertentu yang juga secara tidak etis ingin mengambil keuntungan terhadap Domain Name tersebut dengan cara memanfaatkan reputasi atas nama-nama yang sudah popular atau telah bernilai komersial sebelumnya sebagai Domain Name untuk alamat bagi situs (web-sites) yang dikelolanya. Dengan kata lain ia mencoba mencuri pasar yang dimiliki oleh orang lain ataupun membonceng reputasi dari keberadaan nama pihak lain tersebut , atau paling tidak nama yang hampir sama dengan nama yg sudah terkenal tersebut . Sebagai contoh adalah penggunaan nama domain yang tidak jauh berbeda dengan nama pihak lain, misalkan situs cocacola.com dimiliki oleh perusahaan permen yang mempunyai rasa cola yang hampir sama dengan rasa dari soft-drink cocacola tersebut. Ataupun ada pihak ingin yang menggunakan nama dengan jenis ketikan yang tidak jauh berbeda misalkan www.coca-cola.com atau www.coci-cola.com. Hal ini lebih dikenal dengan istilah typosquatting.


>> Contoh kasus typosquatting di Indonesia adalah:

Sony AK atau Sony Arianto Kurniawan, salah seorang blogger Indonesia yang terjebak kasus dengan pihak Sony Corp. lantaran memakai embel-embel nama ‘Sony’ di situs pribadinya dihadapkan dengan dua pilihan sulit? Melepas nama ‘Sony’ di situsnya, atau diseret Sony Corp. ke meja hijau? Kasus menimpa blogger yang berhadapan dengan perusahaan karena masalah merek, seperti yang dialami Sony AK dengan Sony Corp, merupakan kejadian pertama kali yang menimpa blogger di Indonesia. Karena kebanyakan yang terjadi di Indonesia adalah kasus cybersquatting, yang memang motivasinya berbeda, yaitu untuk memeras atau mencari uang dari pihak tertentu. 

C. SOLUSI

Untuk menghadapi iktikad tidak baik tersebut, untuk sementara ini dan yang umumnya telah dilakukan oleh para pengguna Internet adalah melakukan tindakan prophylactic measures yakni dengan mendaftarkan keberadaan nama perusahaanya ataupun merek dagangnya kedalam semua jenis nama domain yang tersedia.

Sayangnya hal ini jelas mengakibatkan pengeluaran yang cukup besar untuk biaya administrasi pendaftaran Nama Domain tersebut. Berkaitan dengan kasus sengketa Nama Domain sudah mulai merebak di Indonesia, maka berdasarkan kepada uraian tersebut di atas, telah terlihat jelas bahwa perangkat perundang-undangan yang dapat digunakan adalah:

Dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah diatur mengenai kepemilikan nama domain dan penggunaannya.

 Dalam Pasal 23 dinyatakan bahwa:

1.Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat berhak memiliki Nama Domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama.

2.Pemilikan dan penggunaan Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada iktikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak Orang lain.

3.Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang dirugikan karena penggunaan Nama Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak mengajukan gugatan pembatalan Nama Domain dimaksud.

D. KESIMPULAN
Setelah mengkaji permasalahan yang timbul berkaitan dengan cybersquatting dan typosquattingmaka kesimpulannya adalah :

Aturan perundangan-undangan yang berlaku saat ini di Indonesia (hukum positif) belum mampu menjerat pelaku cybersquatting. Hal ini disebabkan karena adanya perbedaan konsep dasar hukum yang berlaku didunia maya dan didunia nyata.

Sedangkan di Amerika Serikat perbuatan cybersquatting dan typosquatting secara jelas dapat dijangkau oleh aturan hukum positif sebagaimana tertuang dalam 15 USC sec. 1125 D.

E. SARAN

Mengoptimalkan UU yang mengatur tentang cybersquatting dan typosquatting secara khusus di Indonesia dengan membentuk kerja sama antara pihak yang berwenang.

Ada baiknya pemilik nama domain mendaftarkan sekaligus varian nama domain untuk mencegah agar variasi nama perusahaan atau lembaga tidak dicatut orang lain. Pemilik situs sebagai pemilik paten nama domain dituntut lebih waspadai terhadap praktek kejahatan internet dalam arti luas.

Sumber : http://thorlast.blogspot.co.id/
http://blog.i-tech.ac.id/tian/2009/08/04/cybersquatting-kecurangan-dalam-dunia-it/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bahasa Indonesia #softskill

Tugas TOU 2 Minggu 2

Pengalaman Berkesan saat Dikampus